40 Pelanggar Terjaring Saat Sosialisasi Kepatuhan Berkendara Operasi Zebra Candi 2025 Polresta Banyumas

40 Pelanggar Terjaring Saat Sosialisasi Kepatuhan Berkendara Operasi Zebra Candi 2025 Polresta Banyumas

Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas kembali mengintensifkan kegiatan Operasi Zebra Candi 2025 dengan menggelar sosialisasi kepatuhan kelengkapan berkendara di simpang Omnia Jalan Gatot Soebroto, Kamis (20/11). Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 wib ini dilaksanakan oleh jajaran Satlantas, termasuk Wakasat Lantas, KBO Lantas, Kanit Gakkum, serta personel terkait lainnya.



Petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan teguran terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Langkah ini dilakukan sebagai upaya edukatif sebelum penindakan lebih tegas diberlakukan.



“Kami mengedepankan pembinaan agar masyarakat benar benar memahami pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Wakasat Lantas AKP Dwi Nugroho, S.H., M.H.



Dalam operasi tersebut, personel Satlantas juga menggandeng Bapenda Banyumas dan UPPD Samsat Purwokerto untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak kendaraan. Kolaborasi ini mempermudah masyarakat mendapatkan informasi layanan sekaligus memastikan kepatuhan administratif kendaraan bermotor.



"Dalam kegiatan yang dilakukan secara persuasif dan humanis, total 40 pelanggaran terdata terdiri dari 14 pelanggar tidak memakai helm, 11 pelanggar terkait plat nomor/TNKB, 12 pelanggar pajak kendaraan, serta 3 pelanggar penggunaan knalpot tidak standar. Seluruh pelanggar mendapatkan teguran sebagai bagian dari langkah preventif Operasi Zebra Candi 2025", tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M., saat dihubungi melalui telepon seluler.



Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui bahwa Polresta Banyumas saat ini sedang melaksanakan Operasi Zebra Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 17 sampai dengan 30 November. Dengan prioritas pelanggaran lalu lintas berupa berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kendaraan tisak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB dan tidak menggunakan safety belt, imbuhnya



(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)


Link Tersedia:

Tidak ada link yang tersedia untuk konten ini.


« Kembali ke Daftar Konten