Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Fungsi Utama DIPA
• Dasar Kerja: Menjadi acuan resmi bagi kantor pemerintah (satuan kerja) untuk mulai menjalankan program dan kegiatan.
• Pencairan Uang: Dipakai sebagai syarat utama untuk mengambil atau mencairkan dana anggaran dari negara.
• Alat Kontrol: Berfungsi untuk mengawasi dan melaporkan penggunaan uang agar sesuai dengan rencana.
Isi Dokumen DIPA
• Rincian nama program dan kegiatan yang akan dikerjakan.
• Jumlah batas uang atau biaya yang disetujui.
• Jenis belanja, seperti untuk gaji pegawai, barang, atau bangunan.
Berikut terlampir data DIPA Polresta Banyumas Tahun Anggaran 2026
Tidak ada link yang tersedia.