Perjanjian Kinerja adalah dokumen resmi yang memuat penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan unit di bawahnya untuk melaksanakan program dan kegiatan. Dokumen ini berisi target, sasaran strategis, serta indikator kinerja yang wajib dicapai dalam satu tahun anggaran sebagai bentuk akuntabilitas.
Tujuan dan Fungsi Utama Perjanjian Kinerja adalah dalam rangka:
• Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi instansi pemerintah.
• Menjadi alat pengendalian, pengawasan, dan evaluasi capaian kerja.
• Menyelaraskan target individu atau unit dengan target besar organisasi.
• Menjadi dasar penilaian kinerja, pemberian penghargaan, atau sanksi.
Berikut terlampir dokumen Perjanjian Kinerja Polresta Banyumas Tahun 2026.
Tidak ada link yang tersedia.