Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tersangka Ditahan

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tersangka Ditahan

BANYUMAS – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan perkosaan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyumas. Seorang remaja laki laki berinisial BDP (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan pada 10 Agustus 2026 setelah korban, yang masih berusia anak, mengalami dugaan kekerasan seksual pada 29 Maret 2026. Peristiwa itu terjadi di sebuah jalan setapak di area persawahan wilayah Kecamatan Banyumas, sekitar pukul 21.00 wib.

Kasus bermula ketika korban M (16) warga Kecamatan Purwokerto Timur dan tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp hingga sepakat bertemu. Pada malam kejadian, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya menuju wilayah Kecamatan Banyumas.

Sesampainya di jalan setapak area persawahan, korban dan tersangka kemudian mengonsumsi minuman keras. Petugas mengungkap, ketika korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban hingga mengakibatkan luka pada bagian tubuh korban.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui setelah korban ditemukan seorang saksi di sebuah gubuk persawahan di wilayah Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, pada Senin dini hari, 30 Maret 2026. Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan lemah dan kemudian dibawa ke sebuah warung. Salah seorang saksi selanjutnya menghubungi keluarga korban menggunakan telepon seluler milik korban.

Keluarga korban yang datang ke lokasi kemudian membawa korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Sat PPA Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, telepon seluler milik korban, telepon seluler milik tersangka, sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban, pakaian tersangka serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan hukum, terlebih korban masih berusia anak.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, serta melakukan langkah penyidikan lanjutan untuk membuat perkara ini terang,” ungkapnya.

Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya sebelum proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap pemberkasan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

Polresta Banyumas juga memastikan perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, termasuk menjaga identitas dan kondisi korban anak agar tidak semakin terdampak akibat perkara yang dialaminya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)


Link Tersedia:

Tidak ada link yang tersedia.


« Kembali ke Daftar Konten