Rampas Tas Milik Lansia, Polresta Banyumas Amankan Terduga Pelaku Curas

Rampas Tas Milik Lansia, Polresta Banyumas Amankan Terduga Pelaku Curas

BANYUMAS — Polsek Kembaran bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan yang tengah berjalan pulang pada siang hari.



Peristiwa bermula pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 wib. Korban, S (72) warga Desa Dukuhwaluh, saat itu berjalan pulang dari warung melalui gang di sebelah selatan SDN 2 Dukuhwaluh.



Di tengah perjalanan, korban dihampiri seorang pria yang tidak dikenalnya. Saat ditanya hendak ke mana, pria tersebut menjawab sedang mencari temannya. Namun, secara tiba tiba pelaku berusaha merebut tas yang dibawa korban.



Korban sempat mempertahankan tasnya hingga terjadi tarik menarik. Dalam kejadian tersebut, korban terjatuh ke tanah dan mengalami luka lecet pada lutut kaki kanan. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur tas korban yang berisi sejumlah barang, antara lain KTP, kartu KIS, kartu KKS, kartu ATM BRI, uang tunai Rp200 ribu serta satu unit telepon seluler Samsung A06 warna hitam. Total kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp. 1.749.000,.



Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku dan barang bukti. Polsek Kembaran juga berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ES (27), warga Kabupaten Purbalingga.



Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.



“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.



Saat ini, penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melanjutkan tahapan penyidikan dan pemberkasan.



Atas kejadian tersebut, masyarakat diingatkan agar senantiasa berhati-hati ketika membawa barang berharga di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditangani.



(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)


Link Tersedia:

Tidak ada link yang tersedia.


« Kembali ke Daftar Konten