Rencana Kerja (Renja) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan Renstra. Renja berfungsi sebagai panduan operasional yang lebih rinci untuk implementasi program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Renstra. Renja berisi rencana anggaran, target capaian kinerja, serta langkah-langkah pelaksanaan yang harus dicapai dalam satu tahun anggaran.
Fungsi dan Kedudukan:
• Menjabarkan Rencana Strategis (Renstra) yang memiliki cakupan waktu 5 tahunan menjadi target operasional tahunan.
• Menjadi acuan dasar dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
• Menjadi alat ukur untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan kinerja instansi setiap tahun.
Adapun terlampir adalah Rencana Kerja (Renja) Polresta Banyumas Tahun Anggaran 2026.
Tidak ada link yang tersedia.