Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Komponen Utama RKA-K/L:
• Rencana Kerja: Memuat visi, misi, tujuan, program, kegiatan, serta target keluaran (output) yang ingin dicapai.
• Rincian Anggaran: Memuat proyeksi alokasi biaya per program/kegiatan yang dirinci menurut jenis belanja dan sumber pendanaan.
• Prakiraan Maju: Perkiraan kebutuhan anggaran untuk tahun berikutnya di luar tahun rencana.
Tahapan Penyusunan:
• Pagu Indikatif: Tahap awal penentuan batas anggaran makro berdasarkan kebijakan prioritas pembangunan nasional.
• Pagu Anggaran: Penyesuaian angka anggaran sementara setelah pembahasan antara pemerintah dan DPR.
• Alokasi Anggaran: Penetapan alokasi definitif yang disahkan untuk menjadi bahan pencetakan DIPA
Berikut adalah RKA-KL Polresta Banyumas Tahun Anggaran 2026 sebagaimana terlampir.
Tidak ada link yang tersedia.